Wednesday, March 6, 2019

Implementasi Keinginan Orangtua Terhadap Pendidikan Anak


Implementasi Keinginan Orangtua Terhadap Pendidikan Anak
Oleh : Erviana

Kehidupan anak itu ibarat kertas putih yang siap digambari dengan apa saja. Baik dan buruknya perilaku anak bergantung pada cara orangtua mendidik anak. Setiap orangtua pasti mendambakan anaknya tumbuh menjadi anak yang sehat, cerdas, dan kreatif. Hal tersebut juga menjadi bukti keberhasilan orangtua dalam mendidik anaknya. Keluarga sebagai satuan unit sosial terkecil merupakan lingkungan pendidikan yang paling utama dan pertama. Dalam arti, keluarga merupakan lingkungan yang paling bertanggungjawab mendidik anak-anaknya. Pendidikan yang diberikan orangtua seharusnya memberikan dasar bagi pendidikan, proses sosialisasi, dan kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini, Rohinah (2009:9) menjelaskan peranan orangtua adalah tetap menjadi kelompok pertama (primary group) tempat meletakkan dasar kepribadian di dalam keluarga. Orangtua memegang peran membentuk sistem interaksi yang intim dan berlangsung lama ditandai oleh loyalitas pribadi, cinta kasih, dan hubungan yang penuh kasih sayang. Peran orangtua adalah dengan membenahi mental higeine anak. Terbentuknya kepribadian dan kreativitas anak merupakan modal bagi penyesuaan diri anak dan lingkungannya, dan tentunya memberikan dampak bagi kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
Secara sederhana alasan orangtua memberikan pendidikan kepada anak dapat dilihat dari uraian definisi parenting menurut Pramudianto (2015:11) yaitu sebagai bentuk kemitraan bersama antara orangtua dan anak untuk memberdayakan potensi anak dengan menyediakan alat-alat yang diperlukan agar kehidupannya ke depan menjadi lebih baik. Keduanya menstimulasi dan mengeksploarasi pemikiran dengan proses kreatif. Makna yang terungkap dari parenting tersebut dapat ditekankan dalam tiga hal, yaitu (a) kemitraan yang berarti orangtua fokus pada tujuan dan mendukung anaknya agar dapat mencapai hasil yang lebih baik, (b) memberdayakan yang berarti orangtua membangun komunikasi dalam bentuk dialog, diskusi atau tanya jawab untuk merangsang proses berpikir mendalam bersama anak, sehingga anak mampu menggali pikiran dan “menginspirasi” anak untuk bertindak melalui kesadarannya, (3) kreatif yang berarti orangtua mampu memenuhi kebutuhan anak secara kreatif dan memastikan anak melakukan berbagai bentuk tindakan-tindakan nyata yang pada akhirnya mampu mengoptimalkan potensinya.

Setiap orangtua memiliki harapan atau keinginan yang terungkap maupun tak terungkap terkait kehidupan anak-anaknya agar menjadi lebih baik. Utamanya dalam hal pendidikan, orangtua turut serta secara penuh dalam merencanakan hingga menentukan segala kebutuhan pendidikan yang terbaik untuk anaknya saat memasuki playgroup, bahkan tak jarang hingga ke jenjang perguruan tinggi. Perencanaan yang diambilpun biasanya bersifat periodik. Hal tersebut merupakan contoh dari implementasi orangtua terhadap pendidikan anak dengan tujuan anaknya dapat bersekolah dengan baik dan harapan-harapan orangtua terhadap anaknya dapat terwujud. Menurut Usman (2002:70) implementasi adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem. Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan. Implementasi keinginan orangtua terhadap pendidikan anak dapat disimpulkan sebagai harapan orangtua terhadap pendidikan anak dengan segala aktivitas atau mekanisme suatu sistem yang terencana untuk mencapai suatu tujuan.
Dengan menyekolahkan anak, maka orangtua mempunyai harapan setelah
anak lulus dari sekolah mendapat pekerjaan yang layak, dan melanjutkan sekolah yang lebih tinggi dari pada orangtuanya, menjadi pegawai negeri atau swasta dan mendapat kehidupan yang lebih baik. Untuk menunjang pendidikan maka persepsi orangtua tentang pendidikan juga sangat diperlukan. Persepsi atau pandangan orangtua tentang pendidikan menjadi salah satu aspek penting untuk pendidikan anak yang baik.
Implementasi keinginan orangtua terhadap pendidikan anak diwujudkan dalam dua hal yaitu aspirasi dan partisipasi. Paparan mengenai aspirasi dan partisipasi adalah sebagai berikut.
1.        Aspirasi
Slameto (2010:182) menjelaskan bahwa, “Aspirasi merupakan harapan atau keinginan seseorang akan suatu keberhasilan atau prestasi tertentu”. Aspirasi mengerahkan dan mengarahkan aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal ini aspirasi orangtua terhadap pendidikan anak mencakup, yaitu dilihat dari pemilihan pendidikan ( pendidikan formal, informal, dan nonformal ) tapi dalam pemilihan pendidikan anak difokuskan pada pendidikan formal anak, harapan orangtua terhadap pendidikan anak, persepsi orangtua terhadap pendidikan, bagaimana tanggapan orangtua terhadap anak laki – laki dan perempuan.
Ada dua perbedaan aspirasi berdasarkan sifatnya. Hurlock (1999:24) mengemukakan perbedaan tersebut sebagai berikut.
Aspirasi berdasarkan sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu (a) aspirasi positif yaitu keinginan meraih kemampuan. Orang yang memiliki aspirasi positif adalah mereka yang ingin mendapatkan yang lebih baik atau lebih tinggi daripada keadaannya sekarang dan (2) aspirasi negatif yaitu keinginan mempertahankan apa yang sudah dicapai saat ini, tanpa keinginan untuk meningkatkan apa yang sudah dicapainya.

Menurut uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sifat aspirasi yaitu
aspirasi positif, orangtua yang ingin mendapatkan yang lebih baik atau lebih tinggi daripada keadaannya sekarang dengan memberikan segala fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dengan segala upaya agar anaknya berhasil, sedangkan aspirasi negatif keinginan mempertahankan apa yang sudah dicapai saat ini, tanpa keinginan untuk meningkatkan apa yang sudah dicapainya.
2.        Partisipasi
Partisipasi orangtua sangat diperlukan dalam menunjang kemajuan dan pendidikan. Seperti dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 13 Ayat 1 menyatakan bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan dalam lingkungan rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Partisipasi orangtua dalam hal pendidikan anak diwujudkan dengan pola asuh yang diterapkan kepada anak. Pola asuh sendiri dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.
a)        Pola asuh otoriter
Orangtua sangat menentukan disiplin dan menuntut prestasi tinggi pada anaknya. Hanya sayangnya, orangtua tida memberi kesempatan kepada anak untuk mengungkapkan pendapat, sekaligus menomorduakan kebutuhan anak.
b)        Pola asuh permisif
Orangtua bersikap demokratis dan penuh kasih sayang. Di sisi lain, kendali orangtua dan tuntutan prestasi anak rendah. Anak dibiarkan berbuat sesuakanya tanpa beban kewajiban dan target apapun.
c)        Pola asuh otoritatif
Orangtua memegang kendali yang tinggi pada anak, menuntut prestasi yang tinggi, tapi tetap diimbangi sikap demokratis dan kasih sayang yang tinggi pula. Pola asuh ini kuat dalam control, tetapi tetap memberi tempat untuk pendapat anak. Pola asuh otoritatif akan mendorong pembentukan sifat kerja keras, disiplin, komitmen, prestasi, memberi dan realistis pada individu. Sementara sifat yang paling besar kontribusinya bagi tingginya prestasi anak adalah sifat disiplin. Pola asuh otoritatif bisa dilakukan sejak dini, seperti dengan memberi anak target belajar yang telah disepakati.
Di luar pola asuh tadi, Thomas Gordon (1991) menyebutkan cara mendidik dan mengasuh anak dengan tiga cara, yaitu (1) pola komunikasi anti-kalah, (2)  mendengar secara aktif, dan (3) menyampaikan pesan diri. Ketiga pola asuh tersebut membutuhkan tips dan trik yang berbeda dalam pengimplementasiannya. Hal tersebut didasarkan atas karakter anak yang tidak sama antara satu dengan lainnya. Mengingat pola asuh memberikan dampak yang besar bagi perkembangan anak, maka setiap orangtua juga perlu belajar cara mendidik atau mengasuk anak yang baik dan benar.

Daftar Rujukan

Pramudianto. 2015. Mom & Dad As Super Coaches: Metode Coaching dalam Dunia Parenting
Rohinah, Noor. M. 2009. Orangtua Bijaksana, Anak Bahagia : Panduan Bagi Orangtua untuk “Mencetak” Anak Cerdas dan Bahagia: Yogyakarta: Katahati.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2010. Jakarta : Gramedia


No comments:

Post a Comment

Silahkan suarakan idemu setelah membaca tulisan di atas. terimakasih